Penanganan terhadap mahasiswa yang bermasalah, khususnya yang bersifat non-akademis, dilakukan oleh dosen kanselor yang tergabung dalam Tim Bimbingan dan Konseling (Tim BK) fakultas/program studi atau dapat dirujuk ke Tim BK Universitas.
- Pembinaan Tim BK Universitas dilakukan oleh Wakil Rektor III bekerjasama dengan Wakil Rektor I, sedangkan Tim BK Fakultas dilakukan oleh Wakil Dekan III bekerjasama dengan Wakil Dekan I;
- Tim BK fakultas dikelola oleh dosen kanselor yang menangani masalah-masalah non-akademik mahasiswa di fakultasnya;
- Tim BK universitas dikelola oleh dosen kanselor serta tenaga profesional bimbingan dan konseling yang melayani:
- pemeriksaan psikologi untuk mengetahui kemampuan studi mahasiswa;
- pemeriksaan psikologi terhadap mahasiswa yang terkena anjuran alih program studi;
- konseling masalah pribadi dan vokasional;
- rujukan kepada tenaga profesional (dokter, psikolog, psikiater, ulama, dan sebagainya);
- pembiayaan dari dana kemahasiswaan selama memungkinkan syarat.